MPLEMENTASI PANCAASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DIDALAM KEHIDUPAN BERBANGSA BERNEGARA DANBERMASYARAKAT DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Rabu, 28 November 20120 komentar



Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi poliltik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknyakekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideology Negara Pancasila. Dengan kata lain Pancasila tidak lagidijadikan Pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia.Berdasarkan kenyataan tersebut diatas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsiPancasila yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang direalisasikan dalam TAP SI MPR No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunyaazas bagi Organisasi Sosial Politik (ORSOSPOL) di Indonesia.Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah bangsa Indonesia yang mana dahulu pernah akan digantikankeberadaannya dari hati sanubari rakyat Indonesia oleh paham ideology lain. Pancasila adalah pandangan hidupyang ber-Ketuhanan Maha Esa yang artinya bahwa manusia adalah makhluk ciptaan tujan yang wajib percaya danmenyembah-NYA. Pancasila menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, persatuan, kesatuan, keserasian,keselarasan dan keseimbangan. Pancasila bersifat akomodatif dan menganut system pemerintahan demokrasi berdasarkan kebijaksanaan musyawarah dan mufakat. Pancasila diamalkan melalui pembangunan nasional dalamempat bidang politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mendalami nilai-nilai luhur Pancasila tentu kita sadar dan yakin akan keunggulan Pancasila.Hal-hal tersebut diatas merupakan modal utama untuk menangkal bahaya laten komunisme ataupun laten-laten yanglain. Cara pandang masyarakat mengenai Pancasila mulai masa Orde Baru sampai Orde Reformasi mengalami perkembangan persepsi yang berbeda. Masa Orde Baru dimana penerapan Pancasila dilaksanakan secara konsistendan terarah walaupun masih banyak penyimpangannya. Dari dulu hingga sekarang kita kenal dengan
WawasanNusantara
yang artinya
cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan nya
kini lambat laun pudar dan hampir-hampir siswa sekolah kurang mengerti akan hal ini, itu merupakan salah satu contoh kemundurandari penerapan dari nilai-nilai Pancasila. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang biasa kita kenaldengan P4 mungkin merupakan salah satu contoh upaya pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai luhur yangterkandung dalam Pancasila tapi pada masa reformasi nilai-nilai tersebut mulai pudar dan hilang dalam pandanganmasyarakat Indonesia. Pada masa reformasi penghayatan dan pengamalan Pancasila rupanya mulai hilang dari benak warga Indonesia. Ancaman disintegrasi bangsa merupakan salah satu contoh kurangnya pemahaman terhadapnilai luhur Pancasila. Toleransi beragama pun juga mengalami pengapuran. Jadi bila dibandingkan dengan masa

reformasi penerapan nilai-nilai luhur Pancasila lebih baik pada masa orde baru yang pelaksanaannya dilakukandengan konsisten serta tanggungjawab. Tapi mengapa TAP MPR No. 2 tahun 1978 di cabut tanpa harus ada formula penggantinya? Banyak sekali permasalahan yang harus kita sikapi dengan cermat mengenai perlunya kitamemahami Pancasila dan bagaimana menjalankannya secara murni dan konsekuen ?PANCASILA dan PERMASALAHANNYAIsu SARARealitas budaya nusantara yang plural berdasarkan kemajemukan komunitas etnis yang hidup di atas pulauatau gugusan pulau yang dipisahkan oleh lautan menunjukkan berbagai macam perbedaan. Perbedaan peta geografisdan etnis-kultural inilah yang berpotensi sebagai sumber dari berbagai jenis konflik yang timbul secara alamiah atauyang dengan sengaja direkayasa menjadi konflik. Jenis konflik ditimbulkan, antara lain, oleh isu SARA dan olehadanya ketegangan antara keinginan untuk mempertahankan diri sebagai komunitas lokal pada satu sisi, dan padasisi lain lemahnya perekat keadilan yang seharusnya dapat merekat seluruh komunitas agar dapat mempersatukandiri sebagai sebuah bangsa dengan makna dalam ungkapan bhinneka tunggal ika sebagai jatidiri.Secara alamiah timbul konflik pada sebagian komunitas nusantara yang ingin mempertahankan identitaskomunalnya dalam konteks etnis-kultural, termasuk SARA, menghadapi nasionalisme melalui arus transformasi politik yang ingin membangun sebuah masyarakat baru, yaitu masyarakat bangsa dari seluruh komunitas nusantarayang hidup di dalam bekas wilayah jajahan Hindia Belanda yang heterogenik. Berdasarkan keinginan alamiah inilah pula, maka ada elite yang ingin daerahnya merdeka sebagai negara atau merdeka di dalam status negara federalsetelah proklamasi 17 Agustus 1945.Di antara konflik yang paling meresahkan ialah konflik yang bersumber dari isu SARA dan isu yang ditimbulkanoleh kecenderungan kuat sebagian warga dan kelompok komunitas nusantara yang menolak persatuan Indonesia(NKRI) atau tak menginginkan terbangunnya masyarakat baru yang bernama bangsa Indonesia. Konflik di dalammembangun sebuah masyarakat bangsa yang utuh, aman, dan damai ditimbulkan oleh transformasi politik yangdiwujudkan melalui pembangunan bangsa secara tak adil atau yang menyimpang dari tujuan nasional sebagaimanifestasi dari kepentingan bersama.Secara fenomenal dapat disimak bahwa sebagian kerusuhan dan pemberontakan di sejumlah daerah bermuatan bibitkonflik yang berisu SARA atau berisu separatisme. Sebagian pemberontakan yang bernuansa separatismedisebabkan oleh kesenjangan dari proses pembangunan dan hasilnya antara pusat dan daerah. Keadilan yang tidak dapat atau kurang dinikmati, baik di dalam partisipasi pembangunan, maupun di dalam penikmatan hasil pembangunan antara pusat dan daerah, telah melahirkan kesenjangan yang mengundang konflik dan keteganganyang berkembang menjadi pemberontakan.Pemadaman pemberontakan terhadap gerakan separatis di sejumlah daerah, seperti RMS, PRRI/Permesta,Daud Beureu di Aceh, Kartosuwiryo di Jabar, Kahar Muzakkar di Sulsel, dan gerakan OPM, secara militer atausecara represif tidak menyelesaikan akar persoalan. Selama keadilan yang menjadi substansi utama yang dapat

merekat segenap masyarakat plural di atas bumi nusantara gagal diwujudkan, selama itu potensi konflik akan tetapmengancam, termasuk ancaman politik yang bernuansa separatisme.Berbagai kerusuhan yang bernuansa SARA selama ini dan api pemberontakan di tahun 50-an dan sesudahnya beraroma separatisme sudah berhasil dipadamkan. Namun, bara apinya mungkin saja masih tersisa. Lanjutantindakan pemulihan kehidupan masyarakat melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkeseimbangan adalah jawaban jitu untuk benar-benar memadamkan seluruh sumber api kerusuhan dan pemberontakan dalam berbagai bentuknya. Terwujudnya keadilan akan menyempitkan kesenjangan sebagai lahan subur bagi tumbuh dan berkembangnya potensi konflik, baik yang bernuansa SARA, maupun yang bermuatan isu separatisme.Isu-isu SARA yang saat ini sedang menjadi perbincangan di kalangan publik tentang maraknya paham-pahamsesat yang sangat meresahkan bahkan sampai kasus penistaan agama yang dilakukan oleh salah satu ormas agamatertentu tehadap agama lain sangat mengganggu ketentraman kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Bila kita bertolak dari dasar Negara kita yaitu Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia khususnya sila pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa
telah dijelaskan secara gamblang bahwa setiap warganegara Indonesia diwajibkanmemeluk agama yang telah ada untuk diyakini. Dalam pengertian inilah maka Negara menegaskan dalam Pokok Pikiran ke – IV UUD 1945 bahwa
“Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Pada proses reformasi dewasa ini di beberapa wilayah Negara Indonesia terjadi konflik sosial yang bersumber pada masalah SARA khususnya masalah agama. Hal ini menunjukkan kemunduran bangsaIndonesia kearah kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan dan betapa melemahnya toleransi kehidupan beragama yang berdasarkan
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
. Bila kita mengerti dan memahami apa yangtelah dijabarkan dalam butir-butir Pancasila tentunya kasus-kasus konflik social yang menjurus pada SARAtentunya dapat kita hindari.
Dengan semangat saling menghormati perbedaan keyakinan, toleransi beragama dantenggang rasa tentu kita bisa mewujudkan suasana kehidupan yang harmonis dan penuh kerukunan menuju Indonesia yang Merdeka seutuh-utuhnya.
Hak Asasi Manusia (HAM)Masalah HAM menjadi salah satu pusat perhatian manusia sejagat, sejak pertengahan abad kedua puluh.Hingga kini, ia tetap menjadi isu aktual dalam berbagai peristiwa sosial, politik dan ekonomi, di tingkat nasionalmaupun internasional.Menurut konsiderans UU Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusiaadalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahdan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Disamping itu menurut UU No.39 ttahun 1999 tersebut juga menentukan Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yangdibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

Hak Asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secaramutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang lain.Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manusia ialah dari
Eropa Barat
yaitu
Inggris.
Tonggak pertamakemenangan hak asasi manusia ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya
Magna Charta
. Perkembangan berikutnyaialah adanya revolusi
Amerika 1776
dan revolusi
Perancis 1789
. Dua revolusi dalam abad ke XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia.Hak Asasi Manusia yang kemudian disingkat HAM adalah permasalahan yang selama dua atau tiga tahun terakhir menjadi bahan perbincangan masyarakat. Banyak contoh kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.Pelanggaran HAM pada saat pelaksanaan jajak pendapat Referendum Timor Timur. Kasus Daerah Operasi Militer (DOM) di daerah Serambi Mekkah Aceh yang banyak menelan korban jiwa dari pihak masyarakat sipil dandisinyalir banyak di lakukan oleh oknum-oknum tentara yang notabene adalah para aparat-aparat Negara sampaidengan kasus sengketa tanah yang melibatkan salah satu unsur alat pertahanan negara yaitu tentara dalam hal iniMarinir dengan warga Alas Tlogo Pasuruan. Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Banyak tokoh yang dinyatakan sebagai tersangka tapi pada kenyataannya para pelaku masih bebas berkeliaran sementara keluarga korban menanti kepastian hukum tentang apa yang dialaminya. Tapi perlu kitaketahui sebenarnya kesalahan maupun pelanggaran itu juga tidak sepenuhnya dilakukan oleh para oknum tentara.Masyarakat sipil mempunyai hak untuk hidup tentara pun demikian.
UU No. 39 tahun 1999
juga menentukanKewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkanterlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Seperti yang tertuang dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 28iayat 5
(amandemen ke 2) yang berbunyi
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkandalam peraturan perundang-undangan”
.
Pasal 28j ayat 1 dan 2
(amandemen ke 2) yang intinya setiap manusiawajib menghormati hak asasi manusia dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undangsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokratis. Jadi dalam masalah ini kita perlu secara cermat menanggapi kasus-kasus seperti ini karena permasalahan yang demikian sangatlah kompleks dan sangat rentan terhadap perpecahan atau ancaman diintegrasi bangsa.Hak Asasi Manusia: Makna dan Historisitas.Dari membandingkan beberapa definisi tentang hak, ia dapat dimaknai sebagai sesuatu nilai yang diinginkanseseorang untuk melindungi dirinya, agar ia dapat memelihara dan meningkatkan kehidupannya danmengembangkan kepribadiannya. Hak itu mengimplisitkan kewajiban, karena pada umumnya seseorang berbicaratentang hak manakala ia mempunyai tuntutan yang harus dipenuhi pihak lain. Dalam pergaulan masyarakat, adalahmustahil membicarakan tanpa secara langsung mengaitkan hak itu dengan kewajiban orang atau pihak lain.

Dari sejumlah hak-hak manusia itu ada yang dinilai asasi. Dalam kata asasi terkandung makna bahwa subjek yang memiliki hak semacam itu adalah manusia secara keseluruhan, tanpa membedakan status, suku, adat istiadat,agama, ras, atau warna kulit, bahkan tanpa mengenal kenisbian relevansi menurut waktu dan tempat. Dengandemikian, hak asasi manusia haruslah sedemikian penting, mendasar, diakui oleh semua peradaban, dan mutlak  pemenuhannya.Kesadaran akan hak asasi dalam peradaban Barat timbul pada abad ke-17 dan ke 18 Masehi sebagai reaksiterhadap keabsolutan raja-raja kaum feodal terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan. Sebagaimana dapat diketahui dalam sejarah, masayarakat manusia pada zaman dahulu terdiri dari dualapisan besar : lapisan atas, minoritas, yang mempunyai hak-hak; dan lapisan bawah, yang tidak mempunyai hak-hak tetapi hanya mempunyai kewajiban-kewajiban, sehingga mereka diperlakukan sewenang-sewenang oleh lapisanatas. Kesadaran itu memicu upaya-upaya perumusan dan pendeklerasian HAM, menurut catatan sejarah HAM berkembang melalalui beberapa tahap. Hal ini terutama dapat dilihat dalam sejarah ketatanegaraan di Inggris danPrancis. Yaitu ditandainya dengan keberhasilan rakyat Inggris memperoleh hak tertentu dari raja dan pemerintahanInggris yang dituangkan dalam berbagai piagam seperti:
Petition Of Rights
tahun 1628,
Habeas Corpus Act
tahun1679 dan
Bill Of Rights
tahun 1689 serta dikeluarkannya
Declaration des D du Citoyen
tahun 1789 di Prancis.Selain dua negara di atas,
Bill Of Rights
juga terjadi di negara bagian Virginia tahun 1776, deklarasi kemerdekaan13 Negara Bagian Amerika Serikat tahun 1789.Setelah berakhirnya perang dunia I dan II dibentuk PBB dan dikeluarkan pernyataan HAM internasional :
Universal Declaration of Human Rights
pada tanggal 10 Desember 1948, dan disusul dengan
Covenant on Civil and Political Rights
tahun 1966 dan
Covenant on Economic, Social and Cultur Rights
tahun 1966 dan
Optional  Protocol to he Covenant on Civil and Political Rights
tahun 1966. Kempat dokumen HAM internasional seringdisebut sebagai
The International Bill Of Human Rights.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan instrumen normatif HAM internasional yang harus dihormati dandipatuhi oleh setiap negara anggota PBB. Bahkan dalam
Covenant on Civil and Political Rights
dimuat beberapaHAM yang penerapannya tidak dapat diperkecualikan meskipun dalam keadaan sabagai luar biasa. Apapunkedaaannya hak-hak yang dianggap sebagai intisari dari HAM harus tetap dihormati.Adanya pengakuan dan perlindungan kedudukan pribadi dalam instrumen HAM tersebut menunjukkanadanya kemajuan dalam nilai dan norma yang mendasari hubungan antar negara. HAM yang dulu lebih merupakanurusan dalam negri masing-masing negara telah bergeser menjadi nilai dan hubungan internasional, yaitu dibuktikandengan adanya persetujuan semua negara, setidak-tidaknya negara-negara anggota PBB terhadap deklarasi,konvensi dan konvenan HAM internasional.Deklarasi PBB tersebut dapat diklasifakasikan dalam tiga katagori:Hak sipil dan hak ploitik, hak persamaan /kemerdekaan sejak lahir (pasal 1), hak untuk hidup (pasal 3), hak untuk memperoleh keadilan didepan hukum (pasal 6-8), hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi (tidak

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ika Dwi Saputra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger